Sragen – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi regulasi terbaru. Pada Rabu (10/12), Bapas Surakarta yang diwakili oleh Kasubsi Bimbingan Kerja BKA, Adhi Endratmoko, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kelurahan Sragen Kulon dan Kelurahan Tangkil.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh perangkat kelurahan dan warga yang hadir. Dalam penyampaiannya, Adhi Endratmoko menjelaskan sejumlah substansi penting dalam UU KUHP yang perlu dipahami masyarakat, termasuk perubahan-perubahan regulasi yang berdampak pada aspek hukum pidana modern di Indonesia.
Tidak hanya menyampaikan materi, petugas juga berkoordinasi langsung dengan perangkat kelurahan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan efektif. Suasana sosialisasi berlangsung hangat, komunikatif, dan penuh kerja sama, sehingga mendorong peserta aktif bertanya dan berdiskusi terkait penerapan hukum baru.
Adhi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bapas Surakarta dalam menghadirkan layanan edukatif yang dekat dengan masyarakat. “Pemahaman masyarakat tentang regulasi baru sangat penting agar terjadi kesadaran hukum yang lebih kuat serta mampu mencegah potensi pelanggaran di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapas Surakarta berharap dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah kelurahan, sekaligus memperluas jangkauan layanan informasi hukum. Upaya ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mendukung terciptanya lingkungan sosial yang tertib, aman, dan berkesadaran hukum.






.jpeg)





.jpeg)


.jpeg)





