Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta melaksanakan Apel Ikrar Bersama Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar), Jumat (8/5/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut digelar sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar Bersama Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Apel diikuti seluruh jajaran pegawai Bapas Surakarta sebagai bentuk penguatan komitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Unggul Widiyo Saputro, dalam amanatnya menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran di lingkungan kerja.
“Komitmen bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, dimulai dari kedisiplinan dan integritas setiap petugas. Mari bersama menjaga marwah institusi pemasyarakatan dengan bekerja secara profesional, akuntabel, dan penuh tanggung jawab,” tegas Unggul.
Melalui pelaksanaan apel ikrar bersama ini, Bapas Surakarta menegaskan dukungan penuh terhadap program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan terpercaya. Diharapkan, semangat pemberantasan Halinar dapat terus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran pemasyarakatan.








.jpeg)


.jpeg)






